"PESTA BABI" ANTARA FILM, FAKTA dan KERESAHAN
Kegiatan pelarangan pemutaran film Pesta Babi adalah salah satu topik yang banyak sekali dibahas dalam beberapa waktu terakhir, pelarangan ini dilakukan oleh aparat TNI/POLRI dengan alasan film tersebut memuat narasi yang sensitif, prpvokatif dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.
Orientasi Film
Film Pesta babi(2026) adalah jenis film dokumenter yangb dibuat bersama oleh Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.Id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. film ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat Papua Selatan terutama suku Marind, Yei, Awyu dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu dan proyek pangan berskala besar. film ini mencoba memperlihatkan kepada masyarakat luas bagaimana cara masyarakat adat tersebut memmpertahankan tanah leluhur mereka dari proyek PEMBABATAN HUTAN TERBESAR di DUNIA. Film ini juga diperkaya dengan penelurusan data dan fakta kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut sekaligus menunjukkan penerima manfaat umumnya.
Pelarangan Pemutaran Film
Menurut data yang dihimpun oleh Watchdog, telah terjadi setidaknya 21 kali intimidasi yang dilakukan secara tegas di bebrbagai daerah di indonesia. intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film tersebut dibatalka bahkan mendapatkan pengawasan dari intelijen aparat keamanan. berikut adalah beberapa kejadian pelarangan dan pembubaran secara paksa pemutaran film "Pesta Babi"
1. Dompu, Nusa Tenggara Barat Mei 2026
2. SMAN 1 Sungayan Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026
3. Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate pada 8 Mei 2026
4. Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026
5. Di Universitas Mataram Mei 2026
KOMNAS HAM RI KETERANGAN PERS Nomor : 18/HM.00/V/2026
Pemerintah Wajib Melindungi Kebebasan Berekspresi, Berkesenian, dan Hak atas Kebudayaan dalam Polemik Pelarangan dan/atau Pembubaran Pemutaran Film Pesta Babi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan atas intimidasi dan/atau pelarangan dan/atau pembubaran pemutaran film Pesta Babi di sejumlah daerah di Indonesia. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap, memperoleh informasi, serta mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam perspektif HAM, karya film merupakan bagian dari ekspresi artistik, kebebasan berekspresi, dan hak atas kebudayaan yang dilindungi oleh konstitusi maupun instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights melalui UU Nomor 11 Tahun 2005. Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan kegiatan kebudayaan harus dilakukan secara ketat, proporsional, berdasarkan hukum, serta hanya dapat dibenarkan untuk tujuan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 dan prinsip-prinsip HAM internasional. Pembatasan tidak boleh dilakukan secara sewenangwenang, melalui intimidasi, tekanan aparat dan/atau massa, maupun tindakan vigilante yang justru mengancam hak konstitusional warga negara.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu karya seni atau film harus disikapi melalui dialog, kritik, diskusi publik, dan mekanisme hukum yang demokratis, bukan melalui pelarangan sepihak atau pembubaran paksa. Negara, termasuk aparat pemerintah daerah dan aparat keamanan, memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman bagi penyelenggara kegiatan, pembuat karya, penonton, maupun kelompok masyarakat lain agar dapat menjalankan hak-haknya secara damai. Sehubungan dengan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendorong:
1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkesenian, dan hak atas kebudayaan sesuai amanat konstitusi dan standar HAM;
2. Aparat keamanan untuk bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan setiap kegiatan publik yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum;
3. Seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan dalam kehidupan demokratis;
4. Penyelesaian setiap keberatan terhadap suatu karya seni melalui mekanisme hukum yang konstitusional dan tidak menggunakan ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Republik Indonesia adalah negara hukum dan demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Tujuan Proyek Ketahanan Pangan (Food Estate)
Proyek ketahanan pangan sedang gencar diutamakan oleh pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Proyek ini diutamakan dengan tujuan kemandirian pangan Indonesia di tengah krisis Global dan kisruh politik global yang sedang terjadi. Beberapa langkah yang diambil oleh presiden adalah Makanan Bergizi Gratis, Membangun 10 gudang ketahanan pangan Polri, peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dan berbagai langkah lainnya.
dari beberapa langkah diatas bisa diambil kesimpulan bahwa proyek yang berlangsung merupakan proyek jangka panjang yang melibatkan ribuan elemen dan beberapa kementerian dan instansi. dalam beberapa pidato presiden Prabowo Subianto selalu menyinggung bagaimana indonesia harus bertahan dan mandiri di tengah krisis global, akhirnya proyek tersebut membawa dampak baik bagi pangan seklaigus membawa dampak yang sangat buruk bagi alam hutan dan alam di indonesia
dari beberapa point diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa proyek apapun yang dilakukan pemerintah harus memperhatikan asas kemakmuran, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas professionalitas, asas transparansi, asas akuntabilitas, asas proporsional dan asas lainnya yang menjamin bagaimana Pemerintah bisa bertanggungjawab atas apa yang akan dilakukan dan segera menutup atau memberhentikan proyek yang bisa menimbulkan kerusakan di berbagai sektor

Komentar
Posting Komentar